Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

Gema Patriot : Pembinaan Hukum Militer Bagi Prajurit

Dibaca: 2441 Oleh 24 Apr 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Melakukan penyuluhan hukum melalui siaran gema patriot menjadi sangat efektif, hal inilah yang dilakukan gema patriot yang tetap mengundang nara sumber untuk dapat memberikan ilmu dan pengetahun serta pengalaman mengenai hukum bagi prajurit TNI di wiliyah Provinsi Aceh.

Siaran Edisi 22 April ini memang mengetengahkan tema Pembinaan Hukum Militer Bagi Prajurit, tentunya tujuan dari tema ini adalah para pendengar setia gema patriot menjadi tahu dan semakin mengerti bahwa prajurit juga bisa dihukum jika melakukan pelanggaran.

Tampil sebagai nara sumber pada siaran gema patriot kali ini adalah Letnan Kolonel Chk Syarif Ali Amri yang saat ini menjabat sebagai Kakumdam IM. Sebagai acara dialog interaktif, pengetahuan mengenai hukum militer dijelaskan dari sejak awal oleh kakumdam IM.

Pembinaan hukum militer bagi prajurit menurut Kakumdam IM adalah sebagai upaya untuk mencegah para prajurit agar tidak melakukan pelanggaran, karena prajurit yang sudah dibentuk sedemikian rupa hadir sebagai alat pertahanan negara sesuai isi UU No. 34 pasal 7 tahun 2004, tugas dan fungsinya sudah ditegaskan dalam UU tersebut.

Baca juga:  Yonif 113/Jaya Sakti Laksanakan Fogging (Pengasapan)

Sesi dialog juga diisi oleh para penelpon yang begitu tertarik untuk bertanya mengenai hukum militer, tapi para penelpon rata-rata menanyakan tentang prajurit yang melakukan pelanggaran dilingkungan masyarakat. Dijelaskan oleh Kakumdam IM bahwa jenis pelanggaran dilingkungan militer terdapat 2 jenis yaitu pelanggaran disiplin dengan hukuman sanksi berupa teguran, panahan 14 hari dan penahanan 21 hari bagi prajurit yang melakukan pelanggaran, yang lainnya adalah pelanggaran tindak pidana, hukumannya penjara dan diberhentikan dengan tindak pidana.

Tetapi, sanggah Letkol Chk Syarif, bagi prajurit yang melakukan pelanggaran tindak disiplin, diproses terlebih dahulu oleh polisi militer, POM-lah yang melakukan penyelidikan. Jika sudah maka berkas akan diberikan kepada Oditur Militer selanjutnya akan dilakukan persidangan dengan menghadirkan terdakwa dan berbagai saksi serta berkas sidang.

Munurut Syarif pelanggaran yang dilakukan prajurit akan sangat merugikan instansi militer di Aceh, kenapa? Karena oknum ini sudah merusak citra TNI yang sudah berjalan baik dimata masyarakat Aceh. Adapun menurutnya jenis pelanggaran yang banyak di Aceh adalah pelanggaran disersi yaitu kabur dari satuan atau dengan sengaja keluar meninggalkan tugas dan tanggungjawab tanpa seizin komandan satuan.

Baca juga:  Berikan Motivasi Petani, Koramil Trumon Panen Jagung Perdana

Pelanggaran yang lain adalah tidak hadir tanpa keterangan dan masalah Norkoba. Beberapa pelanggaran yang dilakukan prajurit karena kurangnya fungsi kontrol dari komandan, tetapi komandan juga tidak bisa kerja sendiri, oleh karenanya hal ini menjadi tugas perwira dalam membimbing para anggota dengan selalu melakukan Jam Komandan, kegiatan bersama dalam bidang latihan, agama dan sosial serta memupuk kepercayaan diri prajurit untuk hidup penuh dengan disiplin dan tanpa pelanggaran.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel