TNI membantu program pemerintah dalam hal penyebaran penduduk dengan bekerjasama dengan Departemen Transmigrasi. Pada pelaksanaannya TNI menempatkan anggota di lokasi transmigrasi selama 6 bulan untuk membantu mengatasi masalah-masalah kesehatan dan Keluarga Berencana.
TNI Manunggal Transmigrasi (TMT).
1. Dasar Radiogram Pangab nomor : TR/801 / 1985 tanggal 1 Oktober 1985 tentang pelimpahan wewenang Penanggung Jawab Pelaksanaan Manunggal Transmi-grasi kepada Kasad dan Keputusan Bersama Menteri Transmigrasi RI dan Pangab nomor : SKB.77/Men/1985/ Kep/16/X/1985 tanggal 28 Oktober 1985 tentang Bhakti ABRI dalam rangka menunjang program Transmigrasi.
2. Pelaksanaan kegiatan tahun 1980 s.d 2003 meliputi penyiapan lahan seluas 500 Ha, membuat bangunan pemukiman berupa Rumah Transmigran 500 KK dengan dilengkapi fasilitas umum, Kantor unit, Balai Pengobatan, gudang unit, jalan poros, jalan kampung, jalan penghubung, rumah petugas dan sarana air bersih.