Skip to main content
Berita Satuan

Tindak lanjut pemberitaan kompas 5 juni 2014

Dibaca: 816 Oleh 08 Jun 2014Juni 10th, 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Rekan2 Media

1. Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan Kompas.com hari Kamis 5 Juni lalu jam 9.57 WIB (Datangi Rumah ke Rumah, Anggota Babinsa Arahkan Warga Pilih Prabowo), Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, segera memerintahkan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyono, untuk mengusut tuntas alegasi tersebut. 2. Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis 5 Juni sampai dengan Minggu 8 Juni jam 4.00 dini hari tadi, dengan hasil sbb :

Pertama – Koptu Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas2 Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kec. Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu Calon Presiden pada Pemilihan Presiden 2014. – Tetapi benar Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab Satuan-nya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Dan hal ini merupakan suatu kesalahan. – Yang terjadi adalah, ketika Saudara AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensi-nya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden. Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk meng-konfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut 1. – Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi “mengarahkan” Saudara AT untuk memilih salah satu Calon Presiden. – Namun demikian tindakan Koptu Rusfandi tsb tetap merupakan suatu kesalahan. – Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014”. – Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf. Saliman. – Tindakan Koptu Rusfandi tsb merupakan inisiatif sendiri & lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya tentang tugas2 Babinsa. – Dalam hal ini Koptu Rusfandi memang baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.

Baca juga:  Panglima TNI Beri Pengarahan 125 Calon Master dan Doktor

Kedua – Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya. – Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenar-nya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas2 Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu. – Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur & menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.

Ketiga Berdasarkan hasil pengusutan tsb, TNI AD memutuskan :

1. Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir : – Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. – Menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. – Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).

Baca juga:  Danrem 172/PWY Apresiasi Yonif 432/WJS Dalam Pelaksanaan Satgas Pengamanan Wilayah Papua

2. Kepada Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat : – Menyatakan Kapten Inf. Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit. – Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. – Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).

Brigjen TNI Andika Perkasa (Kepala Dinas Penerangan TNI AD)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel