Skip to main content
Berita Satuan

Panglima TNI Pimpin Apel Kesiapsiagaan Jelang Putusan MK

Dibaca: 260 Oleh 21 Agu 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi Kasad, Wakasal, Wakasau dan para pejabat teras Mabes TNI dan Angkatan, memimpin Apel Kesiapsiagaan jelang dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden tahun 2014 di Jakarta Internasional Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Apel Kesiapsiagaan melibatkan prajurit TNI dari beberapa satuan seperti Kopassus, Kostrad, Kodam Jaya, Marinir dan Paskhas.

Dalam arahannya saat memimpin apel, Panglima TNI memberikan penekanan yang harus dilaksanakan dan dipedomani dengan baik oleh prajurit dalam menjalankan tugasnya. Pertama, pelaksanaan tugas pengamanan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Untuk itu, setiap prajurit TNI harus tampil dengan smart, profesional dan menunjukan sikap hormat dan simpati terhadap masyarakat serta tidak ada lagi prajurit TNI yang ugal-ugalan. “Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, karena kehadiran prajurit harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyat dan bukan sebaliknya”, tegas Panglima TNI.

Kedua, tugas pengamanan dilaksanakan untuk mencegah terjadinya konflik antar kedua kelompok masa pendukung kedua kontestan. Untuk itu prajurit TNI harus memegang teguh netralitas, seandainya kedua kelompok itu saling berhadapan disitu diperlukan netralitas TNI dalam bertindak maka tidak ada yang bermain-main kekanan dan kekiri, laksanakan tugas dengan profesional dan jangan keluar dari SOP (Standar Operasional Prosedur). “Apabila ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan kegiatan anarkis, maka prajurit TNI untuk tidak perlu ragu-ragu bertindak karena Panglima TNI akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan prajurit TNI”, ujar Jenderal TNI Dr. Moeldoko.

Baca juga:  Lestarikan Bangsa, Satgas Citarum Harum Bebaskan Jabar dari Covid-19

Ketiga, tugas pengamanan bersifat penebalan kepada kepolisian dan bertindak sesuai dengan prosedur dan eskalasi yang berkembang. Semuanya dijalankan secara terukur bukan sembarangan, yang kita pedomani bersifat penebalan tidak diberi sektor dan tidak kontak langsung dan itu adalah situasi yang normal. Pada situasi yang tidak normal dan apabila prajurit TNI tidak melihat temen-temen kepolisian maka ambil alih posisi itu dan tidak berlebihan. Karena kalau TNI diam, maka akan dituduh bahwa TNI melakukan pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi. Keempat, laksanakan proteksi terhadap keamanan personel dan materiil dengan baik.

Kelima, sambil menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi, masih ada beberapa waktu maka gunakan dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri, dengan mengecek perlengkapan dan lakukan latihan pendahuluan untuk memberikan peluang kepada prajurit TNI dalam meningkatkan kesiapsiagaan.

Diakhir pengarahannya Panglima TNI memberikan penegasan kepada prajurit TNI untuk tidak menggunakan peluru atau munisi tajam dalam melaksanakan tugas pengamanan. Apabila ada yang nekat membawa peluru tajam maka saya akan gantung itu komandannya karena ini sudah perintah dan harus dilaksanakan dengan baik.

Baca juga:  Outing Class, Satgas Yonif 411 Belajar, Berkebun dan Bergembira

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel