Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Kunjungan Kerja Menpan ke Kota Tegal

Dibaca: 16 Oleh 01 Jul 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat
Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso,S.Sos menghadiri acara tatap muka bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof. Dr. H.Yuddy Chrisnandi dengan Walikota Tegal beserta jajarannya bertempat di Aula   Adipura Kota Tegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tegal dan Wakil Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsa Atmaja, Staff Khusus Sugeng Suparwoto, Asdep Koordinator Sistem Evaluasi PAN-RB Gatot Sugiharto, Asdep Kordinasi kebijakan penyusunan dan evaluasi program pelayanan publik R Dwi Yoga P, Tim Ahli Indra J Piliang, Kepala Bag Humas dan Protokol Yuveida Meitha H, Danlanal Kota Tegal Sirilius Arif, Kepala Pengadilan Negeri Kota Tegal Denbenari, Setda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha.SH, Kapolres kota Tegal, SKPD kota Tegal, Camat se-kota Tegal dan lurah se-kota Tegal.
Sebelum kegiatan tatap muka menteri PAN-RB mengunjungi pelayanan publik seperti rumah sakit Kardinah, Polresta dan kantor BP2T Kota Tegal.
Banyak diberitakan ada konflik dalam di pemerintahan daerah yang mengganggu  jalannya pemerintahan akibat adanya mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini mendorong dari kementerian untuk mengecek secara langsung dinamika yang terjadi. Menteri PAN-RB berharap dinamika di Pemkot Tegal jangan sampai mengganggu pelayanan publik dan jalannya pemerintahan karena untuk kepentingan masyarakat banyak.
Daerah-daerah yang akan mengganti kepala dinas agar lapor untuk  menghindari adanya ketidaktahuan dalam prosedur. Tidak hanya pejabat pembina kepegawaian namun pejabat yang bersangkutan, kalau sudah berjalan kuncinya komunikasi politik, sosial, orientasi kinerja. Yang penting tidak mengganggu jalannya instrumen roda pemerintahan misal instansi-instansi pemerintahan, DPRD dan partai-partai politik.
Dukungan harus diberikan dari semua instansi, sejauh pada peraturan yang benar kerja lintas sektoral. Tidak ikut campur pada kebijakan ranah kepala daerah namun memastikan roda pemerintahan berjalan baik. Masyarakat pada iklim yang baik, itulah jaminan kerjasama antara instansi. Kalau ada kebijakan yang kurang pas, agar diingatkan. Seberapa besar peristiwa tersebut yang terjadi di Kota Tegal diatur dalam Permen PAN atau intruksi presiden.
Sedangkan Proses penempatan jabatan berdasarkan prosedur dan mekanisme. Menteri PAN-RB Mengirim tim terlebih dahulu sebelum kunjungan ini. Secara pribadi, tidak melihat suatu masalah yang gawat tapi merupakan dinamika yang wajar dan membutuhkan komunikasi yang baik. Semaksimal mungkin menjaga netralitas untuk tidak dilibatkan dalam kampanye-kampanye. Kalau aturan yang ada tidak ada batas waktu namun idealnya tidak terlalu lama. Karena plt sementara saja menunggu pejabat definitif. Sehabis lebaran akan membentuk pansel. Walikota kalau mau pergi ke luar negeri harus ijin menteri dalam negeri.
Acara dilanjutkan dengan Tatap Muka Menpan-RB bersama Walikota Tegal beserta jajarannya diruang adipura. Pada kesempatan tersebut Walikota Tegal sebagai pembina ASN menyampaikan sambutan : Kunjungan ini diharapkan menghasilkan masukan positif bagi pemerintah kota Tegal. Saat ini pemerintahan kota Tegal berjalan dengan baik, semua SKPD berjalan dengan baik begitu juga pelayanan publik.
Sambutan yang disampaikan MenPAN-RB yaitu : Kunjungan ke RS Kardinah tidak menemukan keluhan apapun dari masyarakat Kota Tegal. Kemudian ke Polres disana fungsi pelayanan juga berjalan dengan baik.  Dinamika masih bisa diperbaiki sehingga diharapkan bisa mengendalikan diri juga ada. Dalam hal reformasi birokrasi yg paling utama adalah merubah mental yakni cara pandang, perilaku yang sebelumnya dipandang sebagai priyayi menjadi pelayan rakyat yang sebenarnya. Diminta untuk menjadi jatidiri bangsa kembali. Tidak boleh ada kegiatan-kegiatan pemerintah yang merugikan masyarakat banyak. Untuk aparatur tingkatkan disiplin dan loyalitas kepada pemerintahan dan taat dan patuh kepada aturan-aturan. Kita boleh tidak setuju atas kebijakan-kebijakan hanya saja ada koridornya, itulah yang membedakan aparatur dan masyarakat pada umumnya.
Pihak-pihak yang merasa tidak puas, tidak boleh melakukan hal-hal yang mengganggu pelayanan publik. Didalam peraturan ada pelanggaran ringan, sedang, berat demikian halnya dengan sanksi.Kalau berat maka akan diturunkan pangkat dan diberhentikan. Namun hal itu kewenangannya ada pada menteri aparatur negara. Mengatasi persoalan, mengendalikan sambil menunggu putusan Menpan maka rangkul semua pihak. Pengisian jabatan sesuai dengan UU 53 tahun 2010 dimana  tidak bisa mengganti seenaknya pejabat karena diperlukan ada uji kompetensi maka harus membentuk pansel yang netral namun yg memiliki kompetensi memutuskan adalah walikota.
Baca juga:  Babinsa Leksono Upsus Bersama

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel