Skip to main content
Berita Satuan

Atasi Terorisme, Seluruh Komponen Bangsa Harus Dilibatkan

Dibaca: 129 Oleh 22 Okt 2016Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Upaya penanggulangan dalam mengatasi aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, dapat tercapai melalui sinergitas seluruh institusi negara dan masyarakat dengan berpedoman pada Undang-Undang serta mengedepankan kedaulatan negara.

Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai melaksanakan pertandingan sepakbola eksekutif dengan awak media di Lapangan Sepak Bola Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (21/10).

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, secara internal TNI telah berupaya melaksanakan tindakan preventif cegah dini dan deteksi dini dalam rangka menangkal radikalisme melalui satuan teritorial dan intelijen. “TNI mempunyai Babinsa, Koramil, Kodim dan Intelijen di daerah lakukan pendataan walaupun dalam kondisi terbatas, kita ikut bersama-sama Santri di pesantren dan secara perlahan-lahan merubah, apabila ada doktrin yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Panglima TNI mengatakan penanggulangan terorisme optimis dapat diatasi apabila Undang-Undang terorisme direvisi, definisi seharusnya adalah kejahatan terhadap negara, namun apabila tidak ada perubahan maka hanya menunggu waktu saja masyarakat Indonesia menjadi korban.

“Kita sudah mempunyai lembaga BNPT yang melakukan penanggulangan aksi teroris, di bawahnya ada Kepolisian, ada Ormas-ormas dan masyarakat.  Semua komponen bangsa harus dilibatkan bersama-sama, tidak bisa hanya satu institusi saja yang mengatasi aksi teroris,” tuturnya.

Baca juga:  Pangdam IM Beri Penghargaan kepada Prajurit Prestasi

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menjelaskan upaya konkrit penanggulangan terorisme secara dini, dapat diawali dengan menggerakan warga dan perangkatnya dalam lingkungan kecil sebagai ujung tombak, mata dan telinga negara dengan menggalakkan kembali temu cepat dan lapor cepat.

“Ada Babinsa, Kamtibnas, Kepala Desa dan Lurah, jumlahnya hampir 300 ribuan, jika dikumpulkan akan menjadi potensi yang luar biasa sebagai mata dan telinga. Ujung tombak kita ini benar-benar dimanfaatkan dan dikoordinir,  sehingga seluruh informasi dapat diketahui dengan cepat,” ujar Panglima TNI.

Panglima TNI menekankan, esensi penting dari langkah awal penanggulangan terorisme adalah kesepakatan perubahan definisi teroris tersebut menjadi kejahatan terhadap negara, sehingga tidak ada kesempatan bagi teroris mengembangkan diri. “Undang-Undang teroris saat ini memberikan kesempatan bagi teroris untuk tempat yang paling aman di Indonesia. Oleh karena itu, definisi teroris harus dirubah menjadi kejahatan terhadap negara, kalau bangsa ini ingin selamat,” tegasnya.

Panglima TNI menyampaikan perubahan Undang-Undang terorisme memiliki peran vital sebagai pedoman konstitusional untuk memberantas eksistensi teroris dan dalam pelaksanaannya TNI selalu siap dalam rangka menjaga kedaulatan negara. “Kita doakan saja Undang-Undang teroris bisa mengamankan bangsa ini dari teroris,” tandasnya. (Puspen TNI)

Baca juga:  Kemenkeu RI dan TNI Tandatangani Nota Kesepahaman

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel