Tugas
- Dilihat: 9645

TUGAS POKOK
Sebagai bagian dari TNI, tugas pokok TNI AD adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
TUGAS-TUGAS
(Dalam PPPA TNI AD TA 2012 sesuai Peraturan Kasad Nomor Perkasad/125/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011).
1. Melaksanakan tugas TNI Matra Darat bidang pertahanan dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
a. Memelihara dan meningkatkan kemampuan Satintel untuk melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini dari
setiap gejala kerawanan dan ancaman agar tidak berkembang menjadi ancaman nyata.
b. Menyiapkan satuan-satuan operasional baik kekuatan terpusat maupun kekuatan kewilayahan khususnya di
daerah rawan konflik, rawan separatis, perbatasan dan pulau-pulau terluar sesuai dengan eskalasi ancaman.
c. Menyiapkan dan memelihara kemampuan operasional Angkatan Darat yang profesional dengan cara meningkatkan
kemantapan satuan, menata organisasi dan mengembangkan gelar satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
d. Menyiapkan satuan dalam rangka Kerjasama Militer Internasional dengan Angkatan Bersenjata negara sahabat
dan melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
e. Menyiapkan satuan operasional dalam rangka mengatasi pemberontak bersenjata, gerakan separatis bersenjata
dan aksi terorisme.
f. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu
negara setingkat Kepala Negara dan Perwakilan Pemerintahan Asing yang sedang berada di Indonesia.
g. Menyiapkan satuan dalam rangka tugas perbantuan kepada Polri atas permintaan sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
h. Menyiapkan dan menyiagakan satuan dalam rangka tugas membantu pemerintah menanggulangi akibat bencana
alam, pengungsian dan peberian bantuan kemanusiaan serta pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search
and rescue).
i. Membantu tugas pemerintah di daerah melalui program Operasi Bakti TNI dan Karya Bakti TNI.
2. Melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain dan pulau-pulau terluar.
a. Menyiapkan satuan-satuan Angkatan Darat untuk melaksanakan operasi pengamanan wilayah perbatasan Papua-
PNG, Kalimantan-Malaysia, NTT-RTDL dan pengamanan pulau-pulau terluar.
b. Membangun pos-pos perbatasan dan satuan-satuan baru di wilayah perbatasan.
c. Melanjutkan pemetaan wilayah perbatasan.
3. Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan Matra Darat.
a. Menyiapkan dan memelihara kemampuan operasional TNI AD yang profesional dengan cara meningkatkan
kemantapan satuan, menata organisasi dan mengembangkan gelar satuan untuk menangkal segala bentuk ancaman.
b. Melanjutkan reformasi internal dalam tubuh TNI AD yang meliputi aspek struktural, doktrin dan kultural serta hukum
upaya membangun jati diri TNI AD.
c. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan dan latihan baik di pusat maupun daerah dalam rangka memelihara
profesionalisme prajurit.
4. Melaksanakan tugas TNI dalam pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
a. Membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan aspek darat yang dipersiapkan
secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya untuk melaksanakan Operasi Militer untuk
Perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai Sistem Pertahanan Semesta.
b. Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
c. Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
d. Membantu tugas pemerintah untuk memberi bantuan kemanusiaan, menanggulangi akibat bencana alam,
pengungsian, merehabilitasi infrastruktur dan mengatasi masalah akibat pemogokan serta konflik komunal.
e. Membangun, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat.







