Dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pokok, Pussenif menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Pembinaan Kesenjataan . Meliputi segala usaha pekerjaan kegiatan secara terus menerus yang berkenaan dengan pengolahan kebijaksanaan, organisasi, personel, materil sistim dan metoda taktik secara penelitian dan pengembangan Infanteri dalam rangka penyiapan kemampuan Satuan Infanteri termasuk Satuan Lintas Udara didalam melaksanakan tugas Tempur darat secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Fungsi Pembinaan dan Latihan . Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pendidikan dan latihan Kesenjataan Infanteri yang meliputi perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan latihan personel dan Kesatuan dalam rangka peningkatan mutu Prajurit Satuan Infanteri.
c. Fungsi Penelitian dan Pengembangan . Meliputi segala usaha, pekerjaan, kegiatan pengkajian operasi darat, penelitian dan pengembangan yang berkenaan dengan taktik dan teknik Tempur darat antar cabang serta penyusun Organisasi, kekuatan dan administrasi Satuan Infanteri berdasarkan Pengembangan Strategi Ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Fungsi Pembinaan Jasmani Militer . Meliputi segala usaha, pendidikan dan latihan, personel, logistik dan administrasi umum dalam rangka mendukung tugas pokok Pussenif.
e. Organik Militer . Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan tentang perencanaan dan anggaran, pengorganisasian, pengendalian pengawasan dalam rangka mendukung tugas pokok Pussenif.