 |
- Korban luka , Korban sakit, dan korban karam (yang tidak lagi ikut serta dalam pertempuran) harus diselamatkan, dilindungi, dan dirawat.
- Baik itu Kombatan, orang sipil, teman, ataupun musuh.
- Kewaspadaan harus tetap dijaga pada saat mendekati, merawat, mengevakuasi korban luka agar tidak membahayakan Anda dan pasukan Anda, termasuk pihak korban.
|